Saya hanya ingin ikut menyuarakan dukungan buat Ibu Prita atas ketidakadilan yang menimpanya hanya karena email. Apa yang ditulis Ibu Prita Mulayasari dalam emailnya seharusnya menjadi pelajaran buat rumah sakit yang katanya berstandard internasional. Masih untung Ibu Prita tidak menuntut atas apa yang dilakukan rumah sakit itu kepadanya entah karena dugaan mal praktek atau penganiayaan bahkan juga tindakan yang merugikan konsumen. Untuk apa ada ruang untuk kritik dan saran, jika keluhan konsumen justru menyebabkan seorang ibu dua orang anak ini dipenjara.
Artikel tentang Bu Prita yang layak Anda baca :
Seharusnya OMNI Internasional Hospital bisa belajar dari Ibu Prita Mulyasari. Belajar untuk melayani pasien dengan baik. Belajar untuk memuaskan konsumen. Belajar untuk lebih teliti. Belajar untuk hati-hati. Belajar untuk tidak begitu mudah menghilangkan barang bukti. Satu opini saya, jika seseorang atau lembaga yang belum matang dikritik, maka ia akan mencari kambing hitam, mencak-mencak, geram bahkan berbalik menuntut orang yang mengkritiknya. Lembaga peradilan juga harus belajar dari kasus Bu Prita. Belajar untuk mengadili dengan benar :(
Di bawah adalah email dari Bu Prita yang berisi keluhan tentang ketidakpuasannya atas layanan OMNI International Hospital, dan akhirnya membuat beliau berurusan dengan kepolisian dan peradilan karena dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE. Jika hanya karena tulisan seperti email dibawah ini membuat Ibu Prita harus dipenjara, rasanya kita kembali ke jaman sebelum reformasi, dimana kebebasan berpendapat dikekang. Email Ibu Prita adalah keluhan dan pendapat/opini yang beliau tulis berdasarkan pengalaman Bu Prita selama berobat di rumah sakit internasional OMNI.
Mesin Pencari
Program ramalan gratis tentang Cinta, Karir dan Keberuntungan di blog ini sudah di tutup.
Belajar Dari Ibu Prita Mulyasari
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
SMS Gateway is a program to manipulate SMS from your customer. It can be auto reply, scheduled broadcast and unscheduled broadcast. SMS gateway accelerating process incoming and outgoing information in your business and increase customer satisfaction. Your business need SMS Gateway program? Phone : 0815 100 932 90 Email : anaprivatku@gmail.com
15 comments:
"Seharusnya OMNI Internasional Hospital bisa belajar dari Ibu Prita Mulyasari. Belajar untuk melayani pasien dengan baik. Belajar untuk memuaskan konsumen. Belajar untuk lebih teliti. Belajar untuk hati-hati. Belajar untuk tidak begitu mudah menghilangkan barang bukti. Satu opini saya, jika seseorang atau lembaga yang belum matang dikritik, maka ia akan mencari kambing hitam, mencak-mencak, geram bahkan berbalik menuntut orang yang mengkritiknya. Lembaga peradilan juga harus belajar dari kasus Bu Prita. Belajar untuk mengadili dengan benar :("
setuju kang...padahal keluhan bu Prita ini sebetulnya bukti keperdulian beliau atas RS Omni, seharusnya itu dijadikan masukan untuk mengkaji kembali apa yang salah dalam managemen rs bukan malah balik menuntut..udah sakit malah ditambah penyakit..
Makasih jadi rujukannya..saya juga nulisnya agak kacau, agak malu juga kalu di jadikan rujuan, lha wong nulis udah sambil ngantuk2..
pertamaaxxx mau nyepam dulu ah...gimana kabar babynya kang, siapa namanya...saya ngintip di koment blognya kang Nara kalo gak salah Bangkit ya namanya..nanti setelah ini saya posting tips sleep time untuk newborn..khusus postingan untuk njenengan.
Alhamdulillah mas Seno ..
Mungkin lantaran Penolakan yang begitu keras dari masyarakat, Akhirnya Bu Guru Prita Dapat Keringanan, Bebas dari Tahanan Kejaksaaan di Penjara Wanita Tangerang. Sekarang Hanya menjadi tahanan kota. Walaupun begitu perjuangan belum selesai, dukung ibu prita....... terimakasih ...
yup, padahal tu surat demi kebaikan RS OMNI, kok malah dituntut ya?
kalau RS OMNI ngaku gak nglakuin hal gituan, minta testi aja sama pasien lain
kalau yang dilakukan ibu prita adalah suatu kejahatan dalam berpendapat dan harus dipenjarakan. Apakah pihak rumah sakit OMNI dalam mempermainkan nyawa manusia bukan suatu tindak kejahatan juga?
sudah banyak kasus mal praktek yang dilakukan dokter tidak ada kejelasan dari kelanjutan kasusnya. kita doakan saja semoga kasus yang satu ini bisa diselesaikan dengan cara yang seadil-adilnya tampa mengorbankan orang yang tidak bersalah Amin........
Semua menjadi serba terbolak-balik. Ini memang pembelajarn buat kita semua...
Sebuah gambaran keadaan negeri.
tragedi yang dialami ibu Prita telah membukakan mata kita bahwa yang berlaku di negeri ini adalah Law by order bukan law and order.
mudah2an ibu Prita diberi kekuatan untuk menghadapi persidangan.
Kita iringi dengan doa bersama
Yuk berdoa ..Mulai.
saya ikutan dukung ibu prita
buat kita: katakanlah kebenaran itu sekalipun menyakitkan, jadi jangan pernah takut untuk mengatakan sebuah kebenaran.
buat pengusaha: berilah pelayanan yang memuaskan kepada konsumen anda, jangan pernah menyakiti hati konsumen anda karena anda tidak ada apa-apanya tanpa konsumen anda.
buat bu Prita: simpati dan dukungan bagi sebuah kebenaran akan selalu mengalir untuk ibu.
antara nyawa dan nama, itu judul komentar saya.
oh rumah sakit;sesuai namanya bikin sakit!
semoga rumah sakit itu segera bangkrut, dokter, pulisi, dan kejaksaan juga segera diklarifikasi omongannya dan kalo memang bertindak salah harus dipidanakan seberat-beratnya....
Kebetulan mas, emailnya aku copy ya, udah dalam textarea jadi mudah di copas, hehe
Kang, udah saya posting tips sleep time untuk newbornnya..moga Bangkit cepet pinter bobok malamnya..
Inyong juga turut prihatin mendengarnya,.ternyata RS baguspun tidak mesti punya pelayanan dan obat2 serta professionalism yang di harapkan banyak konsumen
MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT
Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan... sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya...
itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
.......................................................................................................
Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.
Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.
Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.
Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.
Post a Comment
Terima kasih telah meninggalkan komentar. Secepatnya akan saya balas komentar Anda. Salam hangat.