Saya hanya ingin ikut menyuarakan dukungan buat Ibu Prita atas ketidakadilan yang menimpanya hanya karena email. Apa yang ditulis Ibu Prita Mulayasari dalam emailnya seharusnya menjadi pelajaran buat rumah sakit yang katanya berstandard internasional. Masih untung Ibu Prita tidak menuntut atas apa yang dilakukan rumah sakit itu kepadanya entah karena dugaan mal praktek atau penganiayaan bahkan juga tindakan yang merugikan konsumen. Untuk apa ada ruang untuk kritik dan saran, jika keluhan konsumen justru menyebabkan seorang ibu dua orang anak ini dipenjara.

Artikel tentang Bu Prita yang layak Anda baca :



Seharusnya OMNI Internasional Hospital bisa belajar dari Ibu Prita Mulyasari. Belajar untuk melayani pasien dengan baik. Belajar untuk memuaskan konsumen. Belajar untuk lebih teliti. Belajar untuk hati-hati. Belajar untuk tidak begitu mudah menghilangkan barang bukti. Satu opini saya, jika seseorang atau lembaga yang belum matang dikritik, maka ia akan mencari kambing hitam, mencak-mencak, geram bahkan berbalik menuntut orang yang mengkritiknya. Lembaga peradilan juga harus belajar dari kasus Bu Prita. Belajar untuk mengadili dengan benar :(

Di bawah adalah email dari Bu Prita yang berisi keluhan tentang ketidakpuasannya atas layanan OMNI International Hospital, dan akhirnya membuat beliau berurusan dengan kepolisian dan peradilan karena dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE. Jika hanya karena tulisan seperti email dibawah ini membuat Ibu Prita harus dipenjara, rasanya kita kembali ke jaman sebelum reformasi, dimana kebebasan berpendapat dikekang. Email Ibu Prita adalah keluhan dan pendapat/opini yang beliau tulis berdasarkan pengalaman Bu Prita selama berobat di rumah sakit internasional OMNI.